Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Jatim Minta Proses Hukum Ahmad Dhani Transparan

Kompas.com - 18/10/2018, 21:12 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Gerindra meminta polisi bersikap transparan atas penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Transparansi dianggap penting untuk menjelaskan kepada publik kasus yang menjerat caleg Partai Gerindra itu murni karena melakukan aksi kriminal atau sengaja dikriminalisasi.

"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).

Karena, menurut dia, kasus yang menjerat pentolan Grup Band Dewa 19 itu dilakukan saat momentum politik, yakni saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, Agustus 2018 lalu.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi sebagai Tersangka

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Pencemaran nama baik ada dalam vlog Idiot yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik menetapkan suami artis Mulan Jameela itu setelah mengantongi bukti dan saksi yang cukup.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

Kompas TV Polisi memberikan izin acara bagi panitia di lokasi Gladag dengan alasan ada tiga agenda yang bersamaan di lokasi Kotabarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com