Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/10/2018, 20:35 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.

Jika hadir, pentolan Grup Band Dewa 19 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jika suami Mulan Jameela itu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, Kamis.

"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis malam.

Baca juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog Idiot

Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani dipeiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Pencemaran nama baik ada dalam Vlog Idiot yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.

Frans menjelaskan,  penyidik menetapkan suami artis Mulan Jameela itu setelah mengantongi bukti dan saksi yang cukup.

Baca juga: Ahmad Dhani Pusing Dengar Keterangan Saksi Ahli Pidana

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel

"Majapahit Surabaya", video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com