Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Guru Honorer Izin Tidak Mengajar, Kelas pun Digabungkan

Kompas.com - 15/10/2018, 16:30 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Untuk siapa yang tidak masuk dan berapa jumlahnya belum bisa memastikan," bebernya.

Dia berharap, aksi ini segera mendapatkan respons dari pemerintah pusat.

"Kami dan teman-temannya mendesak pemerintah dengan sejumlah tuntutan. Agar mencabut Permenpan No 36 Tahun 2018, hentikan rekruitmen CPNS jalur umum," ungkapnya.

"Selain itu, permohonan penerbitan Perpu pengganti UU oleh Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengaku meyakini aksi yang dilakukan Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, tidak akan berlangsung lama.

"Saya yakin, aksi hanya berlangsung sehari, terkait dengan relawan kami mendapatkan laporan bahwa yang menjadi relawan adalah mereka para GTT yang ikut aksi. Mungkin banyak yang tidak tega kalau anak didiknya terlantar," bebernya.

Salah seorang yang mengajukan diri sebagai relawan adalah Endro Tri Guntoro. Ia mendukung langkah FHSN untuk meminta kejelasan masa depan mereka. 

“Ini langkah antisipatif bersama agar semuannya bisa berjalan baik. Aksi mogok juga penting untuk perjuangan nasib teman-teman tenaga honorer. Menjamin berjalannya kegiatan belajar mengajar siswa peserta didik juga penting,” ujar Endro

Menurut Endro, langkah antisipatif dilakukan relawan pemuda dengan ragam potensial di berbagai bidang yang digeluti.

Mulai dari tenaga pengajar mata pelajaran formal, tenaga administrasi tata usaha, maupun pelatih kegiatan minat bakat.

"Kami punya pelatih keterampilan tangan, edukasi dongeng untuk motivasi belajar, fotografi, pengajar seni lukis, pengajar seni drama, sejarah, matematika, IPS, bahasa inggris, bahasa indonesia, dan ragam potensi lainnya. Jangan sampai pelajaran di kelas anak-anak kosong dan tidak terlayani," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com