Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Meninggalnya Juru Parkir di Palembang, 18 Polisi Diperiksa hingga Dugaan Salah Prosedur

Kompas.com - 09/10/2018, 10:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

“Adik saya sedang duduk di sana, tidak tahu kenapa setelah ada sura tembakan dia langsung terjatuh,” kata Jimi saat berada di rumah duka, Senin (8/10/2018).

Lalu, sekitar pukul 6.30 WIB, jenazah Ari baru ditemukan oleh pedagang pempek yang saat itu hendak berjualan.

“Setelah tergeletak terkena tembakan, adik saya ditinggalkan begitu saja tanpa ditolong. Polisi langsung pergi, saya minta pelakunya ditangkap,” kata Jimi.

Sementara itu, salah satu warga kampung, Farul Roji, mengaku dirinya sempat mendengar tiga kali letusan senjata api.

Namun, menurutnya beberapa orang datang membawa senjata ketika tembakan itu terdengar.

“Kalau korbannya saya tidak lihat. Saya terbangun mendengar suara tembakan. Ada dua mobil dan satu motor. Semuanya membawa senjata,” kata dia.

Baca Juga: Sudah Ditembak, Adik Saya Ditinggalkan Begitu Saja Tanpa Ditolong

4. 18 polisi diperiksa Propam Polda Sumatera Selatan

Pemeriksaan intensif segera dilakukan terhadap 18 orang anggota Polsek Pemulutan oleh personel Provos Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Sie Propam Polres Ogan Ilir dan dilakukan secara terututup.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, ke-18 personel Polsek Pemulutan itu diperiksa terkait peran dan fungsinya saat operasi penangkapan yang mengakibatkan warga bernama Ariansyah tertembak dan meninggal dunia.

”Delapan belas personel Polsek Pemulutan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya terkait kronologis dan peran masing-masing saat operasi penangkapan itu,” katanya.

Baca Juga: Juru Parkir Tertembak Hingga Tewas,18 Polisi Diperiksa

5. Kapolda Sumsel menduga SOP telah dilanggar

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara KOMPAS.com/ Aji YK Putra Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Kapolda Sumsel mengatakan, penggerebekan di Jalan KH Azhari Lorong Alkausar 7 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan, terjadi di luar wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Berdasar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, semestinya Polsek Pemulutan meminta izin ke Polresta Palembang untuk pendampingan ketika hendak melakukan penangkapan.

“Memang tidak ada koordinasi dengan Polresta Palembang, jelas SOP juga sudah dilanggar. Semestinya, dari Polres Ogan Ilir harus izin masuk wilayah dan didampingi oleh Polresta Palembang saat penggrebekan,” kata Zulkarnain, Senin (8/10/2018).

Namun, Zulkarnain masih akan menunggu hasil dari uji balistik terhadap peluru yang bersarang di tubuh korban. Hasil tersebut nantinya menjadi bukti siapa pemilik proyektil tersebut.

Baca Juga: Juru Parkir Tewas Terkena Peluru Nyasar, Kapolda Sumsel Sebut Polres Ogan Ilir Langgar SOP

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra,  Amriza Nursatria)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com