KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan La Masikamba, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap terkait pajak pribadi dari seorang pengusaha bernama Anthony Liando.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Rabu (3/10/2018) di Ambon dan mengamankan 6 orang dan sejumlah barang bukti.
Berikut deretan fakta terkait kasus La Masikamba, Kepala Kantor pajak Ambon
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (3/10/2018) malam, menjelaskan adanya OTT di Ambon dan mengamankan 6 orang.
Menurut Febri, KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat itu, informasi yang diterima KPK adalah adanya dugaan transaksi pemberian uang atau suap untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak.
"Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini. Sejauh ini, yang telah dihitung setidaknya Rp100 juta," katanya, Rabu malam.
Baca Juga: Terjaring OTT, Pejabat Pajak Ambon Tiba di KPK
Febri Diansyah mengatakan, beberapa orang yang ditangkap yakni pejabat kantor Ditjen Pajak di Ambon, pemeriksa pajak, dan wajib pajak.
Usai ditangkap, keenam orang langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK di Ambon. Setelah itu, KPK membawa 4 orang di antaranya ke Jakarta pada Kamis (4/10/2018) pagi.
"Empat orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak," kata Febri.
Baca Juga: OTT Pejabat Pajak di Ambon, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta
La Masikamba tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.16 WIB, Kamis (4/10/2018).