Salin Artikel

5 Fakta OTT Kepala Kantor Pajak Ambon, Barang Bukti hingga Modus Pelaku

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan La Masikamba, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, Kamis (4/10/2018).

La Masikamba tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap terkait pajak pribadi dari seorang pengusaha bernama Anthony Liando.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Rabu (3/10/2018) di Ambon dan mengamankan 6 orang dan sejumlah barang bukti. 

Berikut deretan fakta terkait kasus La Masikamba, Kepala Kantor pajak Ambon

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (3/10/2018) malam, menjelaskan adanya OTT di Ambon dan mengamankan 6 orang.

Menurut Febri, KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat itu, informasi yang diterima KPK adalah adanya dugaan transaksi pemberian uang atau suap untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak.

"Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini. Sejauh ini, yang telah dihitung setidaknya Rp100 juta," katanya, Rabu malam.

Febri Diansyah mengatakan, beberapa orang yang ditangkap yakni pejabat kantor Ditjen Pajak di Ambon, pemeriksa pajak, dan wajib pajak.

Usai ditangkap, keenam orang langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK di Ambon. Setelah itu, KPK membawa 4 orang di antaranya ke Jakarta pada Kamis (4/10/2018) pagi.

"Empat orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak," kata Febri.

La Masikamba tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.16 WIB, Kamis (4/10/2018).

Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon tersebut menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap pengurangan jumlah pembayaran pajak.

Kurang lebih 10 jam, La Masikamba akhirnya keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi warna oranye.

Saat menuju ke mobil tahanan milik KPK, La Masikamba hanya mengucapkan tiga buah kata kepada media.

"Saya bukan maling," bebernya.

Selain La Masikamba, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap pemeriksa pajak Sulimin Ratmin dan Anthony Liando, pengusaha.

Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony Liando.

Saat itu, Anthony memiliki kewajiban pajak perorangan sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.

Namun, setelah dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony, akhirnya Anthony hanya wajib membayar pajak 2016 sebesar Rp 1,03 miliar. Selain itu, Anthony sepakat memberi uang sebesar Rp 320 juta.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta.

Menurut KPK, La Masikamba diduga sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.

Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku terpukul dengan penangkapan KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba di Ambon pada Rabu (3/10/2018) lalu.

“Selaku Gubernur Maluku, kita sangat terpukul, dengan OTT KPK. Dan apa yang dilakukan Kepala KPP Ambon bersama anak buahnya itu, telah mencoreng nama baik Provinsi Maluku,” ungkap Said kepada wartawan, Minggu (7/10/2018).

“Selain merugikan negara, kasus yang berhubungan dengan pajak ini, sangat membuat nilai-nilai pelayanan terhadap masyarakat menurun dan kurang efektif. Saya berharap semua instansi, bekerjalah sesuai dengan amanat dan pertauran yang benar,” bebernya.

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty, Abba Gabrillin, Dylan Aprialdo Rachman)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/15443091/5-fakta-ott-kepala-kantor-pajak-ambon-barang-bukti-hingga-modus-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke