BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus penipuan rumah murah pada Kamis (20/9/2018). Rumah murah tersebut sedianya dibangun di Sindanglaya, Kabupaten Bandung.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Wildan Amarul Husna (30) sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga (33) sebagai Komisaris Syna Group dan Irfan Kurniawan (28) sebagai Direktur PT Multi Hataya Partner.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi Harisman dan Prima Aulia. Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah.
Harisman mengatakan, dia ditawari istri temannya ketika mengetahui promosi rumah murah tersebut.
"Ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah pertama seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung," ujar Harisman di persidangan tersebut, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: TKI dan Mantan TKI Bisa Beli Rumah Murah di Madiun
Tanpa pikir panjang, ia membeli rumah itu dengan menyerahkan booking fee senilai Rp 5 juta secara transfer pada 18 Maret 2017.
Pada tanggal yang sama, ia juga menyerahkan uang Rp 52 juta untuk booking promo via transfer dengan rekening penerima Indah Meylani selaku marketing Syna Group.
Masih pada tanggal yang sama ia membayar lunas sebesar Rp 3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik Kota Bandung.
"Sehingga rumah dibayar lunas Rp 60 juta," kata Harisman.
Hanya saja, hingga kini, rumah tersebut tak kunjung ia terima. Bahkan sertifikatnya pun ia tak pernah melihatnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.