Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Apartemen Tagih Janji Yusril soal Pendampingan Hukum

Kompas.com - 20/09/2018, 13:00 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Bawah dan korban proyek apartemen Sipoa Grup kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Mereka menagih janji Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya bersedia akan mengawal proses hukum dugaan penipuan apartemen grup Sipoa.

Massa membentangkan poster dan berorasi tepat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno. Demonstrasi sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Arjuno macet karena menyita perhatian pengguna jalan.

Baca juga: Yusril Sebut PBB Akan Bersikap terkait Pilpres pada Bulan Oktober

Rencananya, mereka akan menghadang Yusril yang hari ini dijadwal hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami berharap Pak Yusril menepati janji untuk mengawal kasus hukum kasus apartemen Sipoa," kata Hanafi, Korlap Aksi.

Dalam aksi pekan lalu, masa sempat menghadang Yusril di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku bersedia mengawal kasus dugaan penipuan proyek Sipoa.

Baca juga: Yusril Sebut Bos Pasar Turi Alami Kezaliman Terstruktur

Muhammad Aldo, salah satu korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup mengaku sangat berharap, jika mantan Menteri Hukum dan HAM itu bisa membantu dirinya untuk menjebloskan pelaku penipuan ke penjara dan mengembalikan uangnya yang sudah terlanjur masuk untuk membeli apartemen.

"Saya rasa Pak Yusril adalah pengacara profesional yang namanya sudah besar. Saya yakin hasilnya akan maksimal," jelasnya.

Aldo sendiri adalah 1 dari ratusan korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup. Dari apartemen yang dibelinya di Sidoarjo, dia sudah membayar uang Rp 600 juta.

"Uang saya sudah masuk 600 juta, tapi sampai sekarang belum juga ada realisasi apartemen yang dijanjikan," terang Aldo.

Proses hukum terhadap kasua ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 orang direksi PT Sipoa Grup, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com