Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Rumah Murah di Bandung, Korban Sudah Bayar Lunas Rp 60 Juta

Kompas.com - 21/09/2018, 10:04 WIB
Aprillia Ika

Editor

Usai pelunasan, ia dijanjikan bahwa rumah akan diserah terimakan setelah 9 bulan 1 minggu.

Pada 10 Juni itu pula, ia melakukan PPJB dengan Syna Group yang diwakili Iwan Cica Erlngga di Notaris Al Mimin.

"Setelah sembilan bulan, saat ini rumah tidak saya terima. Uang juga tidak dikembalikan," katanya.

Ingkar janji

Dalam ‎berkas dakwaan yang diterima Tribun dari jaksa Fitriani, terungkap ada 38 konsumen yang telah membeli tanah kavling untuk rumah siap bangun di wilayah Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung itu.

Mereka umumnya membayar Rp 42 juta hingga Rp 60 juta. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Saat menawarkan kavling siap bangun tersebut, Syna Group menjanjikan rumah konsumen segera dibangun setelah pembayaran tahap pertama dan akan selesai setelah 9 bulan 1 minggu namun hingga saat ini, semua konsumen belum menerima kavling rumah sebagaimana dijanjikan," kata Jaksa. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam uraiannya, disebutkan bahwa Iwan Cece Erlangga merupakan komisaris Syna Group yang membawahi lima perusahaan yakni PT Anairis Putri Cahaya yang bergerak di bidang marketing dengan pimpinannya Kartini, saat ini dia berstatus buronan.

Kemudian PT Multi Hataya Partner yang bergerak di bidang depelover dengan pimpinannya Irfan Kurniawan. Irfan juga membawahi anak perusahaan yakni PT Lembur Karuhun, PT Pramuda Utama Andiri dan PT Jaka Tingkir dengan direkturnya Wildan Amarul Husna. Lalu PT Garuda Tekbik Otomatis, PT Hyura Central Buana dan PT Bandung Internasional Property.

Syna Group melalui PT Anairis Putri Cahaya awalnya mencari tanah kosong untuk dijadikan kavling siap bangun. Dalam menjalankan usahanya, terdakwa memberikan program promo reguler, reguler b dan tahapan.

Untuk program promo menawarkan harga Rp 60 juta untuk satu unit rumah dengan luas 70 meter persegi dan bangunan 54 meter persegi. Pembayaran dilakukan bertahap selama satu bulan sampai lunas. Setelah lunas rumah akan dibangun.

Program reguler, menawarkan rumah seharga Rp 210 jutadengan luas tanah 70 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi. Pembayaran bertahap selama tiga bulan.

Lalu program reguler B, menawarkan rumah Rp 512 juta dengan luas tanah 70 meter persegi serta bangunan 54 meter persegi. Pembayaran bertahap selama delapan bulan.

"Untuk penghitungan konstruksi, gambar desain bangunan dan estimasi harga ditentukan terdakwa Iwan dan Irfan. Terdakwa juga mempromosikan rumahnya karena lokasi yang strategis, tanpa bunga, tanpa BI checking serta angsuran flat," kata Fitriani. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penipuan Rumah Murah di Sindanglaya, Sudah Bayar Lunas tapi Tanah Belum Ada, pada Kamis (20/9/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com