Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Guru SD, Seorang Wartawan di Madiun Ditangkap

Kompas.com - 18/09/2018, 13:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Aparat Polres Madiun menangkap SH (40), wartawan salah satu media cetak dengan tuduhan memeras seorang guru SD di Madiun.

"Tersangka SH kami tangkap seusai menerima uang yang diserahkan YS (57), guru SDN Karangrejo," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, Selasa (18/9/2018). 

"Kepada korban, tersangka meminta uang kepada YS sebesar Rp 10 juta agar berita tentang perselingkuhannya tidak dimuat di medianya," tuturnya. 

Rentrix menyatakan, polisi menangkap SH setelah mendapatkan pengaduan langsung dari korban didampingi atasannya.

Baca juga: OTT Pemerasan Dana Rehabilitasi Gempa, HM Terancam Hukuman Berat

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, sepeda motor, kartu pers, foto korban, dan surat tugas.

Ia menceritakan, kasus ini bermula saat tersangka SH mendatangi korban di tempat kerjanya, Senin (13/8/2018).

Kepada korban, tersangka menuduhnya berselingkuh dengan seorang pria. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan pria selingkuhannya.

Selanjutnya, tersangka mengancam kasus perselingkuhan itu akan diberitakan di koran medianya.

"Melihat korban ketakutan akan diberitakan, tersangka menawarkan tidak akan memberitakan kasus perselingkuhan asalkan korban mau membayar uang Rp 10 juta," imbuhnya.

"Permintaan itu tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi permintaan tersangka Rp 5 juta saja," kata Rentrix.

Baca juga: Teror Bom Terhadap Ridwan Diduga Modus Pemerasan

Usai pertemuan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban namun tidak ditanggapi. Jengkel dengan sikap korban, tersangka mendatangi kembali sekolah tempat kerja korban.

Tersangka menyampaikan kepada atasan korban, kalau korban berselingkuh. Selaku atasan, kepala SD tersebut memanggil korban untuk diklarifikasi.

Tak hanya itu, saat bertemu kepala sekolah, tersangka menyampaikan korban mengingkari janji akan membayar Rp 5 juta.

Uang itu sebagai pengganti jasanya karena tidak memuat berita perselingkuhan korban.

"Kepsek lalu mempertemukan korban dan tersangka. Saat bertemu, korban merasa keberatan dengan permintaan tersangka. Tersangka lalu menurunkan uang yang diminta menjadi Rp 3 juta," tutur Rentrix.

Usai pertemuan, korban memberikan uang muka Rp 700.000 kepada tersangka. Pasca pertemuan itu, tersangka mengalami ketakutan, resah, malu, dan tidak tenang.

"Tersangka kami jerat dengan pasal pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Rentrix. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com