Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Pemerasan Dana Rehabilitasi Gempa, HM Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 17/09/2018, 22:11 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Oknum DPRD Mataram, HM, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi pascabencana gempa, terancam hukuman berat.

"Oh jelas karena ini pasca bencana alam, pasti lebih berat dari pada biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr Ketut Sumedana SH MH, Senin (17/9/2018).

Sumedana mengatakan, jika status bencana gempa bumi ditetapkan sebagai bencana nasional, maka HM bisa dikenakan pasal pemberat yaitu Pasal 2 ayat 2. Hukuman maksimal, bisa hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Tetapi, jika tidak ada penetapan status bencana nasional, akan menjadi unsur pemberat karena dana tersebut sedianya akan digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah SD dan SMP di kota Mataram pascabencana gempa bumi.

Baca juga: OTT Anggota DPRD Mataram, Kejaksaan Amankan Dokumen dan Rekaman CCTV

Sumedana menyebutkan, HM yang ikut terjaring dalam OTT terancam dijerat dengan Pasal 12 e, 12 d dan Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.

"Korupsi itu tanpa bencana alam sudah menjadi extraordinary crime, apalagi ada bencana alam. Ada unsur pemberatan yang ada di sana," tegas Sumedana.

Sebelumnya, OTT dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Mataram di sebuah warung makan di kawasan Cakranegara, Mataram, Jumat (14/5/9/2018), sekitar pukul 09.30 WITA.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan tiga orang yaitu, oknum DPRD Mataram HM, Kepala Dinas Pendidikan SD, dan kontraktor CT. Selain mengamankan tiga orang tersebut, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 30 juta.

Kompas TV Kejaksaan Negeri Kota Mataram, NTB menetapkan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com