"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.
Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.
Baca juga: Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Abdurrahman (62), orangtua dari MFB (18), meminta maaf atas tindakan anaknya yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Polri di media sosial.
Permintaan maafnya itu disampaikan Abdurrahman ketika ditemui di kediamannya di Medan Timur.
"Tentu saya sebagai orangtua memohon maaf yang sebesar-besarnya pada Pak Presiden. Kemudian, saya juga mohon maaf pada Kapolri," ungkap Abdurrahman, Senin (21/8/2017).
Dia mengatakan, MFB masih labil. Meski demikian, dia selaku orangtua juga sangat menyesalkan tindakan anak pertamanya itu.
Baca juga: Anak Ditangkap karena Hina Jokowi dan Polri, Orangtua Minta Maaf
Hal yang sama juga dilakukan oleh orangtua RJ alias S. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, orangtua S membuat video permintaan maaf kepada Presiden Jokowi. S juga kemudian ikut meminta maaf.
"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," dikutip Kompas.com dalam video tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia.
Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal/Heru Dahnur/Defriatno Neke/David Oliver Purba), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.