Burhanudin (20), seorang pemuda yang menjadi santri pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur.
Pasalnya, pelaku membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi di akun Facebooknya, Elluek Ngangenniee.
Banyak tokoh yang dibuat lakon, dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.
Kepada polisi, Burhanudin mengaku terbawa emosi melihat isu-isu agama Islam yang menurut dia direndahkan dan akhirnya membuat meme-meme bernada menjelekkan dan menghasut.
Baca selengkapnya: Buat Meme Menghina Presiden di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap
RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018). S dan teman-temannya membuat video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, yang menantang dan menghina serta mengancam membunuh Presiden Jokowi.
S juga menantang Jokowi dan polisi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.
Ternyata, S tidak mengetahui videonya telah menjadi menjadi viral di media sosial. S dan keluarganya memutuskan untuk mendatangi Mapolda Metro Jaya dan meminta maaf kepada Jokowi serta polisi.
Dalam pemeriksaan, video tersebut dibuat S tiga bulan lalu dirinya bersama teman-temannya. Video tersebut hanya untuk bercandaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Dia ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum
Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.