Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Para Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Media Sosial, Dipenjara hingga Bikin Orangtua Minta Maaf

Kompas.com - 18/09/2018, 08:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

3. Ditangkap, santri mengaku hina presiden karena emosi

Burhanudin (20), seorang pemuda yang menjadi santri pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pelaku membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi di akun Facebooknya, Elluek Ngangenniee.

Banyak tokoh yang dibuat lakon, dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.

Kepada polisi, Burhanudin mengaku terbawa emosi melihat isu-isu agama Islam yang menurut dia direndahkan dan akhirnya membuat meme-meme bernada menjelekkan dan menghasut.

Baca selengkapnya: Buat Meme Menghina Presiden di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

 

4. Hina presiden lalu dititipkan ke panti sosial

Ilustrasi kecanduan media sosialmyella Ilustrasi kecanduan media sosial

RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018). S dan teman-temannya membuat video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, yang menantang dan menghina serta mengancam membunuh Presiden Jokowi. 

S juga menantang Jokowi dan polisi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Ternyata, S tidak mengetahui videonya telah menjadi menjadi viral di media sosial. S dan keluarganya memutuskan untuk mendatangi Mapolda Metro Jaya dan meminta maaf kepada Jokowi serta polisi.

Dalam pemeriksaan, video tersebut dibuat S tiga bulan lalu dirinya bersama teman-temannya. Video tersebut hanya untuk bercandaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Dia ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum

 

5. Pelajar divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, MFB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).
MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com