Salin Artikel

Nasib Para Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Media Sosial, Dipenjara hingga Bikin Orangtua Minta Maaf

KOMPAS.com - Pada era media sosial, ungkapan "jarimu harimaumu" sama pentingnya dengan ungkapan aslinya, "mulutmu harimaumu".

Setiap orang mulai berhati-hati mengungkapkan pendapat di akun masing-masing setelah kasus penghinaan atau kerap disebut penerbaran kebencian di media sosial bermunculan, termasuk terhadap pemerintah.

Kompas.com merangkum sejumlah kasus penghinaan di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo dan pemerintahan Indonesia. Bagaimana nasib para pelakunya?

Diduga menghina Presiden Joko Widodo di akun Facebooknya, seorang pelajar berinisial SR di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi.

Dalam postingan-nya, SR sebenarnya menuliskan status semacam ajakan agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala Negara.

“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9/2018).

Baca selengkapnya: Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

SD (20) dan FZ (16) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Video rekaman tersebut sempat viral hingga akhirnya dilaporkan warga ke kantor polisi. Sementara itu, seorang remaja lainnya berinisial IK (15) masih berstatus saksi.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Kami kumpulkan lagi bukti-bukti sebelum ini dibawa ke pengadilan," kata Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/9/2018).

"Di satu sisi kami tetap menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimana pun juga presiden adalah simbol negara. Tidak bisa bercanda sesuka hati, apalagi bermuatan penghinaan," tambahnya.

Baca selengkapnya: Diduga Hina Presiden Saat Video Call, 2 Pemuda Jadi Tersangka

 

Burhanudin (20), seorang pemuda yang menjadi santri pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pelaku membuat gambar meme yang kontennya menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi di akun Facebooknya, Elluek Ngangenniee.

Banyak tokoh yang dibuat lakon, dari petinggi Polri hingga kepala negara. Bahkan wajah mirip Presiden Jokowi digambarkan sebagai penambal ban.

Kepada polisi, Burhanudin mengaku terbawa emosi melihat isu-isu agama Islam yang menurut dia direndahkan dan akhirnya membuat meme-meme bernada menjelekkan dan menghasut.

Baca selengkapnya: Buat Meme Menghina Presiden di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

 

RJ alias S, bocah 16 tahun diamankan polisi Rabu (23/5/2018). S dan teman-temannya membuat video berdurasi 19 detik di akun instagram @jojo_ismayaname, yang menantang dan menghina serta mengancam membunuh Presiden Jokowi. 

S juga menantang Jokowi dan polisi untuk mencari dirinya dalam 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia menyatakan dirinya sebagai pemenang.

Ternyata, S tidak mengetahui videonya telah menjadi menjadi viral di media sosial. S dan keluarganya memutuskan untuk mendatangi Mapolda Metro Jaya dan meminta maaf kepada Jokowi serta polisi.

Dalam pemeriksaan, video tersebut dibuat S tiga bulan lalu dirinya bersama teman-temannya. Video tersebut hanya untuk bercandaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Dia ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

 

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

 

Permintaan maafnya itu disampaikan Abdurrahman ketika ditemui di kediamannya di Medan Timur.

"Tentu saya sebagai orangtua memohon maaf yang sebesar-besarnya pada Pak Presiden. Kemudian, saya juga mohon maaf pada Kapolri," ungkap Abdurrahman, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, MFB masih labil. Meski demikian, dia selaku orangtua juga sangat menyesalkan tindakan anak pertamanya itu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh orangtua RJ alias S. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, orangtua S membuat video permintaan maaf kepada Presiden Jokowi. S juga kemudian ikut meminta maaf.

"Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan menghina Bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak kepolisian," dikutip Kompas.com dalam video tersebut. 

"Pada kesempatan ini, saya orangtua mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia," tambah dia.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal/Heru Dahnur/Defriatno Neke/David Oliver Purba), Tribun Medan

https://regional.kompas.com/read/2018/09/18/08463681/nasib-para-pelaku-penghinaan-presiden-jokowi-di-media-sosial-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke