"Sama sekali gak ada tujuan apapun, kecuali demi pelayanan kepada masyarakat. Memang momennya tahun politik, tapi kami tidak ada urusan dengan politik," bebernya.
Diketahui, sebuah unggahan di Facebook mengenai surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter spesialis atau dokter gigi, viral di media sosial.
Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku sudah mengetahui surat tersebut.
Ia mengatakan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).
"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," tutur Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.