Salin Artikel

RS Karya Husada Beberkan Penyebab Telatnya Honor Dokter

Humas RS Karya Husada Karawang, Endang Gaosulloh mengatakan, rumah sakit terpaksa menunda honor dokter spesialis dan gigi. Lantaran klaim pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,6 miliar terlambat dibayar.

"Jika telat satu minggu itu biasa, dan tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap jalannya operasional rumah sakit," ujar Endang, Jumat (7/9/2018).

"Tapi yang saat ini kami alami, klaim pembayaran Juni hingga September belum ada (pembayaran). Ini jelas sangat memengaruhi operasional kami," tambahnya.

 

Kondisi ini sangat mengganggu operasional rumah sakit. Sebab, pihak rumah sakit juga mempunyai kewajiban terhadap karyawan, mitra dokter, dan vendor lainnya.

Endang mengungkapkan, sebelumnya pembayaran klaim BPJS Kesehatan juga terlambat. Namun tidak terlalu signifikan memengaruhi operasional rumah sakit lantaran hanya telat beberapa bulan.

Namun, meski honor dokter spesialis dan gigi belum dibayarkan, ia memastikan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan maupun masyarakat umum tetap berjalan.

"Meskipun pembayaran beberapa bulan ini belum ada dari BPJS (Kesehatan), komitmen kami tidak ada rencana untuk menghentikan pelayanan. Karena merupakan bakti kami terhadap masyarakat, baik BPJS maupun non BPJS," ungkapnya.

Apalagi, pada Kamis (6/9/2018), kepala cabang BPJS Kesehatan Karawang telah menyambangi RS Karya Husada untuk membahas persoalan keterlambatan klaim bulan Juni sekitar Rp 6,6 miliar tersebut.

"Alhamdulillah ada titik temu. Mungkin ini merupakan hikmah bersama, dari pihak BPJS bersedia untuk membayarkan. Insya Allah minggu depan ada pembayaran kepada pihak kami," tuturnya.

Sengaja Diunggah

Terkait unggahan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis dan gigi RS Karya Husada karena klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan, pihak rumah sakit mengaku sengaja mengunggah ke media sosial.

"Sengaja dinaikkan (diunggah) oleh kami, resmi dari kami daripada nanti ada yang tahu terus diunggah, dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Jadi lebih baik kami yang menaikkan (diunggah), sehingga jelas bisa tanggungjawab penuh," jelasnya.

Meski demikian, Endang menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun, kecuali demi pelayanan terhadap masyarakat.

 

Ia pun mengaku pihaknya sudah memprediksi jika unggahan tersebut bakal viral.

"Sama sekali gak ada tujuan apapun, kecuali demi pelayanan kepada masyarakat. Memang momennya tahun politik, tapi kami tidak ada urusan dengan politik," bebernya.

Diketahui, sebuah unggahan di Facebook mengenai surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter spesialis atau dokter gigi, viral di media sosial.

Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.

Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku sudah mengetahui surat tersebut.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).

"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," tutur Iqbal. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/07/19072791/rs-karya-husada-beberkan-penyebab-telatnya-honor-dokter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke