Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Oknum Polisi Pesta Sabu di Rumah Gembong Narkoba, Ini Fakta-Faktanya

Kompas.com - 05/09/2018, 15:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Saat ini, penyidik Propam Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang sudah mencemarkan nama baik kepolisian. Oknum ini akan kita sidang kode etik," tegas Kompol M Arifin, Kasi Propam Polrestabes.

Baca Juga: Paket Sabu Dalam Sepatu dari Thailand Manfaatkan Arus Bantuan Gempa Lombok

3. Polisi ringkus perekam video oknum polisi Aiptu PT

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo mengatakan, pihaknya telah meringkus A yang diduga merekam Aiptu PT.

Penangkapan dilakukan di rumah A di Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.

Tersangkanya A (40) alias Burnong, teman Aiptu PT yang juga ikut mengisap sabu bersama PT.

A diduga yang merekam video dan mengunggahnya ke media sosial. Selain A, polisi juga mengamankan istri Burnong, LS (32).

“Kawan yang memvideokan itu juga sudah ditangkap personel Sat Res Narkoba sejak video Aiptu PT viral di medsos,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga: Butuh Biaya Pernikahan Anak, Kakek Ini Jadi Kurir 1 Kilogram Sabu

4. Aiptu PT berpesta sabu bersama suami-istri gembong narkoba?

Ilustrasi: Narkoba
HANDINING Ilustrasi: Narkoba

Usai memeriksa Aiptu PT, polisi segera menangkap A dan LS. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan diduga menjadi gembong narkoba di wilayah Kecamatan Medan Denai.

"Pasangan suami istri (pasutri) ini kami tangkap pada Senin (3/9/18) siang. Petugas meringkus teman yang mem-videokan Aiptu PT di rumahnya, sejak video itu viral," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo, Rabu (5/9/2018).

"Pasutri ini ditangkap dan diduga merupakan bandar narkoba cukup besar," tambahnya.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah A dan LS tersebut. 

“Dari dalam rumahnya kita temukan dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta diduga uang hasil penjualan sabu,” kata Raphael.

Sumber (Tribunnews)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com