"Saat ini, penyidik Propam Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang sudah mencemarkan nama baik kepolisian. Oknum ini akan kita sidang kode etik," tegas Kompol M Arifin, Kasi Propam Polrestabes.
Baca Juga: Paket Sabu Dalam Sepatu dari Thailand Manfaatkan Arus Bantuan Gempa Lombok
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo mengatakan, pihaknya telah meringkus A yang diduga merekam Aiptu PT.
Penangkapan dilakukan di rumah A di Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
Tersangkanya A (40) alias Burnong, teman Aiptu PT yang juga ikut mengisap sabu bersama PT.
A diduga yang merekam video dan mengunggahnya ke media sosial. Selain A, polisi juga mengamankan istri Burnong, LS (32).
“Kawan yang memvideokan itu juga sudah ditangkap personel Sat Res Narkoba sejak video Aiptu PT viral di medsos,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga: Butuh Biaya Pernikahan Anak, Kakek Ini Jadi Kurir 1 Kilogram Sabu
Usai memeriksa Aiptu PT, polisi segera menangkap A dan LS. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan diduga menjadi gembong narkoba di wilayah Kecamatan Medan Denai.
"Pasangan suami istri (pasutri) ini kami tangkap pada Senin (3/9/18) siang. Petugas meringkus teman yang mem-videokan Aiptu PT di rumahnya, sejak video itu viral," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo, Rabu (5/9/2018).
"Pasutri ini ditangkap dan diduga merupakan bandar narkoba cukup besar," tambahnya.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah A dan LS tersebut.
“Dari dalam rumahnya kita temukan dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta diduga uang hasil penjualan sabu,” kata Raphael.
Sumber (Tribunnews)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.