Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Oknum Polisi Pesta Sabu di Rumah Gembong Narkoba, Ini Fakta-Faktanya

Kompas.com - 05/09/2018, 15:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT, seorang oknum polisi berpangkat Aiptu di Medan, terekam sedang pesta sabu di sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba

Video rekaman Aiptu PT tersebut segera menjadi viral di media sosial dengan sebuah akun media sosial atas nama Tarigan Sakaw.

Perilaku Aiptu PT pun segera mendapat kecaman dari warganet. PT akhirnya menyerahkan diri ke Propam Polrestabes Medan pada Selasa (4/9/2018).

Berikut fakta-fakta yang terungkap Kompas.com dalam kasus tersebut.

1. Aiptu PT menyerahkan diri setelah video dirinya menjadi viral

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, Aiptu PT seharusnya menangkap penjahat, bukannya berpesta sabu bersama gembong narkoba.

Apalagi, aksi Aiptu PT sedang mengisap sabu terekam video dan menjadi viral di media sosial. 

Diduga kuat, Aiptu PT berpesta sabu di rumah A (40) di Jalan Denai Gang Mesjid No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai. A diduga menjadi gembong narkoba serta yang merekam Aiptu PT. 

Jajaran Polrestabes Medan pun kebakaran jenggot melihat aksi Aiptu PT.  PT akhirnya dipanggil dan diamankan Propam Polrestabes Medan.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin membenarkan ada oknum Polsek Medan Area diamankan karena diduga mengkonsumsi narkoba.

"Benar, ada kita mengamankan oknum polisi yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Selasa (04/09/2018).

Baca Juga: Butuh Biaya Pernikahan Anak, Kakek Ini Jadi Kurir 1 Kilogram Sabu

2. Tes urine pastikan Aiptu PT positif konsumsi narkoba

Ilustrasi narkobaTOTO SIHONO Ilustrasi narkoba

Setelah menyerahkan diri di Propam, Aiptu PT mengakui perbuatannya. Hasil tes urine membenarkan pernyataan pelaku.

Propam dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan segera menggeledah rumah Aiptu PT di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.

Sejumlah barang bukti berupa tutup bong dan pipet milik PT yang diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, diamankan petugas.

"Saat ini, penyidik Propam Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang sudah mencemarkan nama baik kepolisian. Oknum ini akan kita sidang kode etik," tegas Kompol M Arifin, Kasi Propam Polrestabes.

Baca Juga: Paket Sabu Dalam Sepatu dari Thailand Manfaatkan Arus Bantuan Gempa Lombok

3. Polisi ringkus perekam video oknum polisi Aiptu PT

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo mengatakan, pihaknya telah meringkus A yang diduga merekam Aiptu PT.

Penangkapan dilakukan di rumah A di Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.

Tersangkanya A (40) alias Burnong, teman Aiptu PT yang juga ikut mengisap sabu bersama PT.

A diduga yang merekam video dan mengunggahnya ke media sosial. Selain A, polisi juga mengamankan istri Burnong, LS (32).

“Kawan yang memvideokan itu juga sudah ditangkap personel Sat Res Narkoba sejak video Aiptu PT viral di medsos,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga: Butuh Biaya Pernikahan Anak, Kakek Ini Jadi Kurir 1 Kilogram Sabu

4. Aiptu PT berpesta sabu bersama suami-istri gembong narkoba?

Ilustrasi: Narkoba
HANDINING Ilustrasi: Narkoba

Usai memeriksa Aiptu PT, polisi segera menangkap A dan LS. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan diduga menjadi gembong narkoba di wilayah Kecamatan Medan Denai.

"Pasangan suami istri (pasutri) ini kami tangkap pada Senin (3/9/18) siang. Petugas meringkus teman yang mem-videokan Aiptu PT di rumahnya, sejak video itu viral," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo, Rabu (5/9/2018).

"Pasutri ini ditangkap dan diduga merupakan bandar narkoba cukup besar," tambahnya.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah A dan LS tersebut. 

“Dari dalam rumahnya kita temukan dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta diduga uang hasil penjualan sabu,” kata Raphael.

Sumber (Tribunnews)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com