Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Massal di DPRD Kota Malang, Ini Sejumlah Faktanya

Kompas.com - 04/09/2018, 15:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KPK bergerak cepat. Usai menetapkan 18 orang menjadi tersangka, pada hari Senin (3/9.2018), KPK menetapkan 22 anggota menjadi tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka: 1. Arief Hermanto 2. Teguh Mulyono 3. Mulyanto 4. Chieroel Anwar 5. Suparno Haduwibowo 6. Imam Ghozali 7. Mohammad Fadli 8. Asia Iriani 9. Indra Tjahyono 10. Een Ambarsari 11. Bambang Triyoso 12. Diana Yanti 13. Sugiarto 14. Afdhal Fauza 15. Syamsul Fajrih 16. Hadi Susanto 17. Erni Farida 18. Sony Yudiarto 19. Harun Prasojo 20. Teguh Puji Wahyono 21. Choirul Amri 22.

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan...

4. Roda pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh

Gedung DPRD Kota Malang "sepi" penghuni. 41 dari 45 anggota dewan terjerat kasus korupsi dan terpaksa menjadi pesakitan di rutan Kota Surabaya.

Anggota dewan yang tersisa tinggal empat orang. Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Sementara itu, satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Kondisi tersebut membuat agenda di DPRD mandeg. Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 - 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

"APBD-P kemarin baru mulai. Belum sampai detil. Masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018).

Padahal, menurutnya, Bulan September ini P-APBD tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan.

Tragsinya, pelantikan Wali Kota Malang terpilih pada tanggal 22 September 2-18 nanti, terancam gagal.

"Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum," katanya. Kendati begitu, pelayanan di gedung DPRD Kota Malang tetap berjalan. Termasuk jika ada kunjungan kerja dari DPRD kota lain.

Sumber (KOMPAS.com: Dylan Aprialdo Rachman, Reza Jurnaliston, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com