KOMPAS.com — Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, proses pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh total.
Rombongan terduga koruptor tersebut terjerat dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, menjadi yang pertama kali dijebloskan penjara dengan vonis 5 tahun.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus anggota DPRD Kota Malang.
Penyidik KPK awalnya melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan.
Pada Senin (23/7/2018), KPK melimpahkan 18 berkas beserta bukti bukti kasus terkait suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun 2015.
“Hari ini (Senin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap 2),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Baca Juga:
KPK menitipkan 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang di Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
“Jadi 18 orang itu nanti akan dititipkan sementara pada dua rutan tersebut (Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur) karena sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Itu artinya tahapan sekarang sudah di tahap penuntutan terhadap 18 anggota DPRD kota Malang tersebut,” kata Febri, Senin (23/8/2018).
Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Ke-18 tersangka tersebut adalah Sulik Lestyowati (SL), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL). Selain itu, Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abdul Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
Sidang 18 tersangka dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Baca Juga: 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Suap, Partai Percepat Proses PAW