Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, PNS di Luwu Dipenjara

Kompas.com - 03/09/2018, 20:49 WIB
Amran Amir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengeksekusi mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Nurling, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo.

Kasipidsus Kajari Luwu, Muhammad Akbar Datau, mengatakan bahwa Nurling ditahan atas dakwaan kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2010 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dieksekusi setelah ada putusan Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Hari Kamis (30/8/2018) lalu berita acaranya sudah turun," kata Muhammad Akbar Datau, Senin (3/9/2018).

Kata Akbar, dalam putusan MA disebutkan Nurling merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu tahun 2010.

Tindak pidana yang dilakukan Nurling adalah memasukkan orang yang tidak berhak sebagai penerima tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi ke daftar penerima tunjangan fungsional guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) non sertifikasi Kabupaten Luwu periode Januari hingga Desember 2009.

Baca juga: Caleg Nasdem Kota Palopo Bantah Pernah Jadi Terpidana Korupsi

Kemudian, pihaknya melakukan pembayaran dibantu oleh orang­ yang tidak berwenang, dan dalam pembayaran tidak dilengkapi dengan­ bukti yang sah.

Terdakwa juga membuat pertanggungjawaban atas pencairan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan CPNSD tahun anggaran 2009 seolah­ terjadi pembayaran.

“Pembayaran yang dilaporkan diberikan kepada 2.537 orang guru, dengan anggaran Rp 6.213.612.500, di mana sebenarnya yang harus dibayar hanya kepada 2.495 orang guru yang berhak, dengan anggaran Rp 6.114.512.500,” jelasnya.

Adapun selisih pembayaran tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 99,1 juta atau setidak­-tidaknya sekitar jumlah itu dan dibagikan kepada sejumlah orang.

Baca juga: KPK Anggap Kasus DPRD Kota Malang Tunjukkan Korupsi Dilakukan secara Massal

Atas tindak pidana itu, Nurling mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 99 juta subsider satu tahun penjara.

Kompas TV KPU mendesak agar Bawaslu mengoreksi keputusannya yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi bakal calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com