Terkait tidak diinformasikannya pihak keluarga maupun kuasa hukum perihal adanya sidang, Ananto mengatakan hal tersebut sudah diberikan.
"Jadi dalam perkara ini sebelum ada sidang kan ada penetapan dari hakim, nah pada waktu itu penetapan sudah diberikan kepada pihak Nirigi maupun pengacaranya," ujar Ananto.
"Sudah kami berikan kok untuk penetapan itu," tambahnya.
Terkesan Tergesa-gesa
Sebelumnya, pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa menilai proses sidang perkara pokok FN tergesa-gesa.
Sebab, sebelum sidang perkara pokok dimulai, pihak kuasa hukum sudah mengajukan permohonan praperadilan di PN Pontianak.
Namun, dalam sidang pertama tidak dihadiri pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak maupun turut tergugat dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, Ananto mengatakan pihaknya tidak tau menahu terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
"Jadi dalam berkas perkara itu kan, pengacara di wakilkan bukan dari pak Andel. Jadi pihak kami juga baru tau kalau ada pra-peradilan dari pihak pak Andel," ujarnya.
"Jadi untuk pokok perkara yang kami tangani ini tidak ada kaitannya dengan praperadilan," jelas Ananto.