Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

Kompas.com - 21/08/2018, 19:46 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Sidang perkara pokok yang menjerat terdakwa kasus dugaan candaan bom, Frantinus Nirigi digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (21/8/2018) sore.

Sidang keempat dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa ini dihadiri kuasa hukum FN, Andel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah Ananta Tri Sudibyo.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga serta Erli Yansah dan Arlyan.

Kuasa hukum FN saat ditemui usai sidang mengatakan, eksepsi yang dibacakan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa PN Mempawah tidak berwenang mengadili perkara FN.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Sebab, menurut Andel, laporan maupun surat penangkapan serta penahanan FN ditangani oleh Polresta Pontianak.

"Sedangkan Polresta Pontianak merupakan wilayah hukum PN Pontianak, jadi bukan wilayah hukum PN Mempawah," ujar Andel, Selasa sore.

Kedua, sambung Andel, sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP, karena saksi banyak berada di wilayah Pontianak dan lebih dekat kepada PN Pontianak, maka yang berwenang mengadili perkara FN sesuai pasal tersebut adalah PN Pontianak.

"Yang ketiga eksepsi kita, bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Karena dalam dakwaan tersebut hanya menguraikan mengenai peristiwa hukum serta akibat hukum serta tempat dan waktu terjadinya peristiwa," kata Andel.

Jaksa, sambung Andel, tidak menguraikan secara jelas siapa yang dimaksud JPU dalam dakwaannya yang menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut.

"Nah untuk itu, kita minta PN Mempawah untuk mengabulkan eksepsi kita seluruhnya," bebernya.

Baca juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

Andel menambahkan, terkait dengan rentetan tiga sidang perkara sebelumnya yang tidak dihadiri kuasa hukum maupun keluarga terdakwa, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan hal tersebut.

Karena menurutnya, perkara ini sudah didampingi oleh kuasa hukum sejak awal.

"Nah, kenapa pada saat pelimpahan ke Kejari Mempawah kemudian oleh JPU dilimpahkan ke pengadilan juga tidak memberitahu keluarga ada persidangan dimulai," ungkapnya.

Menyikapi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari Mempawah Ananto Tri Sudibyo mengatakan, akan memberikan jawaban atau tanggapan dalam sidang selanjutnya, Senin (27/8/2018).

"Nah dalam hal ini eksepsi penasehat hukum beranggapan bahwa locus-nya berada di Pontianak, sedangkan dalam pasal 84 ayat 1 KUHAP itu, PN Mempawah berhak menangani atau menyidangkan perkara ini," ujar Ananto.

Baca juga: Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687

Terkait tidak diinformasikannya pihak keluarga maupun kuasa hukum perihal adanya sidang, Ananto mengatakan hal tersebut sudah diberikan.

"Jadi dalam perkara ini sebelum ada sidang kan ada penetapan dari hakim, nah pada waktu itu penetapan sudah diberikan kepada pihak Nirigi maupun pengacaranya," ujar Ananto.

"Sudah kami berikan kok untuk penetapan itu," tambahnya.

Terkesan Tergesa-gesa

Sebelumnya, pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa menilai proses sidang perkara pokok FN tergesa-gesa.

Sebab, sebelum sidang perkara pokok dimulai, pihak kuasa hukum sudah mengajukan permohonan praperadilan di PN Pontianak.

Namun, dalam sidang pertama tidak dihadiri pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak maupun turut tergugat dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut, Ananto mengatakan pihaknya tidak tau menahu terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Jadi dalam berkas perkara itu kan, pengacara di wakilkan bukan dari pak Andel. Jadi pihak kami juga baru tau kalau ada pra-peradilan dari pihak pak Andel," ujarnya.

"Jadi untuk pokok perkara yang kami tangani ini tidak ada kaitannya dengan praperadilan," jelas Ananto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com