KOMPAS.com - Dua prajurit TNI tewas tertembak saat bertugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (19/8/2018).
Kelompok Kriminal Separatis bersenjata (KKSB) di Papua menghadang dan menyerang prajurit TNI dengan berondongan peluru dan anak panah. Letda Inf Amran Blegur dan Pratu Fredi pun gugur dalam serangan tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait peristiwa tersebut.
1. Tewas terkena luka tembak dan panah
Letda Inf Amran Blegur dan Pratu Fredi tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Penghadangan KKSB terjadi di jembatan Tingginambut saat kedua prajurit sedang menjalankan tugas membagikan bantuan makanan untuk anak-anak sekolah di Kampung Tingginambut.
Kampung tersebut jaraknya sekitar 1 kilometer dari Pos Satgas Pamrahwan.
Informasi awal, diterima Koramil Tinginambut dari warga sekitar lokasi penghadangan. Saat bala bantuan datang ke lokasi, kedua prajurit TNI sudah meninggal dunia.
Kedua korban lalu dibawa ke RSUD Mulia dengan mengunakan mobil ambulans.
"Sekira pukul 17.45 jenazah korban tiba di RSUD Mulia," kata Wakil Kepala Penerangan Kodam 17 Cenderawasih Letkol Inf Dax Sianturi dalam keterangan resminya, Minggu, (19/8/2018).
Baca Juga: DPR, Kemhan, dan TNI Bahas Isu Terorisme hingga OPM Saat Rapat Kerja
2. Bantuan makanan dalam rangka peringatan HUT RI ke-73
Menurut Lektol Inf Dax Sianturi, Letda Inf Amran Blegur dan Pratu Fredi, sedang menjalankan tugas untuk memberikan bantuan makanan dalam rangka syukuran HUT Kemerdekaan RI ke-73 kepada warga kampung Tingginambut.
Sayangnya, kedua prajurit diserang KKSB dari Organisasi Papua Merdeka. Keduanya ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa di Jembatan Tingginambut dengan luka tembak dan hujaman anak panah di tubuh mereka. KKSB dituding sebagai pelaku penyerangan tersebut.
Sementara itu, Pangdam 17 Cenderawasih Mayjen TNI George E Supit menyayangkan kejadian tersebut.
"Mereka tidak menghargai saudara-saudaranya sendiri. Jelas kelompok itu bukan representasi orang Papua," kata George, Minggu (19/8/2018).
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Bangun Rumah untuk Eks Anggota OPM