BENGKULU, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat 551/I208/DKS tentang Penutupan/Nonaktif (offline) angkutan dengan Aplikasi yang Tidak/Belum Berizin.
Surat ini keluar menyusul pertemuan perwakilan angkot lima warna yang memprotes beroperasinya angkuran online tanpa memenuhi izin di daerah itu.
Sektretaris Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Ferri Ernes membenarkan surat tersebut.
“Berdasarkan hasil hearing perwakilan angkot 5 warna, Dinas Kominfotik meminta Grab ditutup di Bengkulu," ujar Ferri, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: Belasan Sopir Angkot Lakukan Sweeping Angkutan Online di Bengkulu
Dalam pertemuan itu disampaikan, penutupan bukan kewenangan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
"Diskominfotik menampung aspirasi dengan bersurat ke Kementerian Kominfo RI untuk meng-offline-kan Grab di Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa Grab di Provinsi Bengkulu belum ada perizinan sesuai info dari Dishub,” tambahnya.
Surat juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan aplikasi Grab Indonesia.
Catatan Kompas.com, polemik Grab dan pengemudi angkot 5 warna sudah terjadi di Bengkulu, sebelum surat Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu keluar.
Sebelum surat keluar, puluhan perwakilan sopir angkot 5 warna melakukan sweeping terhadap pengemudi online Grab di beberapa lokasi.
Baca juga: Jokowi Naik Trail Membonceng TGB Tengok Korban Gempa di Lombok Utara
Sempat terjadi ketegangan dan kegaduhan dalam aksi tersebut. Aparat kepolisian pun segera bertindak agar konflik tidak meruncing dan meluas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan