Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Pasangan yang Menunggu Puluhan Tahun untuk Dapat Pengakuan Negara….

Kompas.com - 08/08/2018, 17:00 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara memenuhi ruangan Harun Square Hotel, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/8/2018).

Mereka datang tanpa membawa pasangannya. Maklum, jarak antara Kota Lhokseumawe dengan pedalaman Kecamatan Nisam Antara, terpaut 17 kilometer.

Jarak itu harus ditempuh melewati sebagian jalan berkubang dan berbatu.

Mereka hadir menyaksikan peluncuran buku Melawan Takdir Kelam, yang disusun oleh Relawan Perempuan untuk Keadilan (RPuK) Aceh.

Baca juga: Heboh, Perut Ular Piton Membesar Dikira Baru Memangsa Manusia

 

Tiga penulis Teuku Kemal Fasya, Laila Juari dan Seri Rahayu, merekam kisah pilu mereka yang menikah puluhan tahun tapi tidak memiliki buku nikah.

Dampaknya luar biasa, anak mereka tak bisa mendapatkan akte kelahiran, tak bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan, asuransi pendidikan pemerintah hingga proses mendaftar naik haji.

Salah satu pasangan tertua yaitu Tgk Lothan (80) dan istrinya Hafsah, Menikah 60 tahun lalu, namun baru mendapatkan buku nikah pada 17 Mei 2016.

Mereka ikut program istbat nikah (pencatatan ulang pernikahan) yang digagas RPuK didukung oleh lintas lembaga pemerintah di Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Sadis, Manager Front Office Hotel 2 Kali Bakar Perempuan hingga Tewas di Hutan

Tiga tahun terakhir, lembaga sosial itu membuat program istbat nikah di tiga desa yaitu Desa Alue Papeun, Darussalam, dan Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

“Saya ingin naik haji, namun karena tak bisa mengurus paspor, mendaftar haji, karena diminta syarat salah satunya itu buku nikah. Itu yang membuat kesulitan luar biasa. Saya ini sudah tua, tapi saya ingin haji sebelum meninggal dunia,’ kata Lothan.

Setelah proses istbat nikah selesai, barulah Lothan dan istrinya bisa mendaftarkan diri berhaji. Namun, harus sabar menunggu antrean haji yang begitu panjang di tanah air.

Penantian panjang mendapatkan buku nikah lainnya dirasakan Idris Ben dan istrinya Khadijah. Selama 30 tahun mereka hidup menjalin kasih sebagai suami istri dengan status nikah siri. Era lampau, konflik membuat mereka tak berani nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Ikan Berbahaya Dimusnahkan dengan Minyak Cengkeh

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat itu memiliki struktur sipil dan militer. Struktur sipil ini lah yang mengurus pernikahan warga yang disebut kadhi sejenis penghulu.

“Dampaknya, dua putra saya juga menikah secara siri. Tak bisa menikah di KUA. Karena saya tak punya buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya,” terang warga Desa Darussalam, Kecamatan Nisam Antara itu.

Data dari Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Utara tercatat 4.750 pasangan yang menikah era konflik Aceh belum tercatat pernikahannya secara resmi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com