Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Akta dan Uang Perusahaan, Seorang Pengusaha di Batam Diproses Hukum

Kompas.com - 09/02/2018, 16:16 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menangkap Conti Chandra saat berada di suatu pusat perbelanjaan, Jakarta, Rabu (7/2/2018). 

Conti merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 14,4 miliar serta akta jual beli saham no 3, 4, dan 5 The BCC Hotel dan Residence milik Tjiepta Fujiarta.  

Conti dieksekusi pada Rabu sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung dibawa ke Batam. Dia tiba di Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan Harjaka mengatakan, sebelumnya Conti telah dinyatakan bersalah (inkracht) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam sesuai dengan Pasal 374 KUHP dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana Conti Chandra dalam putusan MA No 567 K/Pid/2016 yang telah menguatkan putusan PN Batam No 321/Pid.B/2015/PN. BTM tanggal 30 Juli 2015, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 212/Pid. B/2015/PT PBR tanggal 30 Desember 2015, yang menyatakan bahwa Conti Chandra dihukum pidana dan dinyatakan bersalah.

"Makanya kami lakukan eksekusi ini karena menindaklanjuti putusan kasasi yang diajukan Conti Chandra," kata Yunan di kantor Kejari Batam, Kamis (8/2/2018) malam.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penggelapan, Bos Properti Surabaya Dicekal

Sebelum eksekusi ini dilakukan, Yunan mengaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Batam sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sesuai putusan yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri Batam, Conti harus siap menjalani hukumannya selama dua tahun enam bulan," ungkap Yunan.

Sementara itu, kuasa hukum Conti Candra, Alfonso Napitupulu, kepada Kompas.com mengaku bahwa perlakuan Kejari Batam terhadap kliennya terkesan ada kepentingan.

Alfonso mempertanyakan alasan eksekusi itu hanya dilakukan terhadap Conti, sedangkan Tjiepta Pujiarta dibiarkan bebas begitu saja. Padahal, diketahui bahwa Conti juga sudah melakukan pelaporan terhadap Tjiepta ke Mabes Polri dan Tjiepta dilakukan penahanan.

"Kami minta laporan klien kami juga secepatnya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Batam, jangan didiamkan seperti ini," kata Alfonso, Jumat (9/2/2018).

Dia menuturkan, apa yang dituduhkan ke kliennya sama sekali tidak beralasan karena akta tersebut semua berada di Bareskrim Polri.

"Apa yang klien saya alami saat ini akan tetap kami lanjutkan. Bahkan kami akan membuat surat keberatan kepada Jaksa Agung dan Komnas HAM serta ke presiden," ucapnya.

Baca juga: Biro Travel Umrah Gelapkan Rp 300 Miliar, Bagaimana Nasib Calon Jemaahnya?

Kompas TV Korban calon jemaah umroh melaporkan kepala kantor PT. SBL cabang Kota Bekasi ke kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com