Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Berbahaya Dimusnahkan dengan Minyak Cengkeh

Kompas.com - 07/08/2018, 14:38 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.

Ikan yang diserahkan warga ini dimusnahkan dengan menggunakan minyak cengkeh.

"Ikan-ikan ini hasil dari Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif. Posko ini dibuka selama satu bulan," ujar Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).

Selama posko dibuka yakni pada bulan Juli 2018, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta juga mengelar sosiasialiasi ke masyarakat. Sosialiasi tersebut untuk memberikan edukasi terkait jenis ikan yang berbahaya.

Selain itu, bagi warga yang memelihara ikan jenis berbahaya diminta untuk menyerahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Masyarakat juga dilarang untuk melepasliarkan ikan itu ke sungai karena akan merusak ekosistem.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi peredarannya antar-wilayah Indonesia, ada 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya.

Baca juga: Balai Karantina Amankan 36 Ikan Berbahaya di Jawa Tengah

Bagi yang kedapatan memelihara ikan tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Sementara bagi yang melepasliarkan ikan berbahaya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar

"Total ada 25 ikan jenis berbahaya yang diserahkan. Ikan-ikan tersebut diserahkan atas kesadaran dari pemiliknya," ungkapnya.

Pihaknya juga tidak hanya menunggu, tetapi juga menjemput ke rumah warga yang memiliki ikan jenis berbahaya.

Sebab, ada masyarakat yang melapor memelihara tetapi tidak punya waktu atau armada untuk membawanya ke posko.

"25 ikan berbahaya terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Semuanya hari ini kita musnahkan," katanya.

Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri LHK. Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.

"Penyerahan 25 ikan ini ke lembaga lain diurungkan, sebab tidak bisa menjamin tidak dilepasliarkan. Instruksinya ikan agar dimusnahkan," bebernya.

Baca juga: Ingat, Serahkan Arapaima dan Ikan Berbahaya Lainnya Sebelum 31 Juli

Dijelaskannya, pemusnahan 25 ikan berupa 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu ini menggunakan minyak cengkeh. Setelah mati, ikan lantas dikubur di dalam tanah.

"Tentu ada pertimbangan menggunakan minyak cengkeh. Ya, pertimbangannya dimatikan secara manusiawi," pungkasnya.

Kompas TV Ikan yang panjangnya bisa mencapai tiga meter ini, tidak hanya berbahaya bagi ekosistem, namun juga bisa mengancam nyawa manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com