Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sayangkan Unila Bela Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kompas.com - 07/08/2018, 20:54 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum DCL, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual, mendesak rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) untuk menonaktifkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.

"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.

Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini. Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.

"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018).

Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.

Baca juga: Kronologi Penjambretan Mahasiswi hingga Jatuh dan Tak Sadarkan Diri

Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.

"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.

Menanggapi tuduhan dukungan terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unila, Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada warga yang menuntut keadilan.

"Bisa warga tidak mampu atau warga kampus Unila itu sendiri. Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.

Baca juga: Kabar Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama, Pemkab Simalungun Setor Uang Kuliah

Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Kompas TV Petugas Unit Pidum Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar, yang terjadi di jalanan Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com