Salin Artikel

Kuasa Hukum Sayangkan Unila Bela Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.

"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.

Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini. Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.

"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018).

Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.

Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.

"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.

Menanggapi tuduhan dukungan terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unila, Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada warga yang menuntut keadilan.

"Bisa warga tidak mampu atau warga kampus Unila itu sendiri. Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.

Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/07/20540441/kuasa-hukum-sayangkan-unila-bela-oknum-dosen-terduga-pelaku-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke