Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 03/08/2018, 14:29 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Masih ingat kasus yang menjerat Frantinus Nirigi (FN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT687 di Bandara Internasional Supadio, Senin (28/5/2018) malam?

Saat ini perjalanan kasus tersebut masih berlanjut dan memasuki babak baru.

Setelah sempat berganti pengacara, kini pihak FN mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus tersebut.

Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung pada Jumat (3/8/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Ptk.

Baca juga: Selama Mei 2018, Ada 6 Kasus Candaan Bom di Pesawat

Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, pihak FN selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kepala Polresta Pontianak.

Sidang tersebut semula direncanakan mulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, dua instansi tersebut tidak menghadiri sidang.

Hanya pihak kuasa hukum FN dan pihak keluarga yang menghadiri persidangan.

Hakim Ketua, Rudi Kindarto mengaku sudah melakukan panggilan terhadap dua instansi tersebut. Dia pun memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima sesuai dengan alamat masing-masing.

"Untuk panggilan, sudah sampai pada alamat masing-masing. Namun sampai sekarang dari pihak Kapolresta maupun Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub tidak datang," ujar Rudi saat memulai persidangan.

Terkait tidak hadirnya pihak Kapolresta maupun Kemenhub, pengadilan masih memberikan kesempatan untuk kedua instansi tersebut menyelesaikan administrasi di instansi masing-masing.

Baca juga: Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687

Oleh karena itu, sidang belum bisa lanjutkan dan ditunda hingga Jumat (10/8/2018).

"Tapi kita juga bisa mengambil sikap, manakala batas waktu yang diberikan sudah habis," ujar Rudi.

"Yang jelas sidang kita tunda, minimal syarat formal panggilan selama tiga hari. Namun kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat satu minggu," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum FN, Andel menambahkan, sidang praperadilan hari ini sesuai dengan permohonan praperadilan yang gugatannya ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Kapolresta Pontianak.

"Hari ini dua-duanya tidak hadir, nah oleh majelis tadi sudah dibuka sidangnya, namun pemohon dan termohon praperadilan ini tidak hadir, makanya ditunda," jelasnya.

Menurut informasi yang diterima panitera, sebut Andel, keduanya baik termohon maupun pemohon praperadilan sudah menerima surat panggilan tersebut namun tidak hadir.

"Untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk melakukan penundaan, dan kita tidak membacakan gugatan permohonan praperadilan, namun pemohon akan membacakan setelah sidang pada Jumat mendatang," katanya.

Namun, tambah Andel, apabila tetap tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan.

"Kan tidak bisa ditunda. Yang namanya pra ini kan mestinya tujuh hari sudah diputuskan perkaranya," ungkapnya.

Alasan mengajukan praperadilan tersebut, menurut kuasa hukum, bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap FN tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum.

"Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang khusus, bukan undang-undang umum. Yaitu peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," paparnya.

"Berarti ini kan salah prosedur untuk melakukan penahanan," pungkas Andel.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com