Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Pembawa 6 Kg Sabu dan 4.926 Pil Ekstasi Asal China Ditangkap

Kompas.com - 27/07/2018, 15:30 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Riau, mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 6 kilogram sabu dan 4.926 pil ekstasi asal China yang diselundupkan di wilayah Bengkalis, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari dua pelaku berinisial BY (18) dan RN (36). Kedua pelaku merupakan warga Bengkalis.

"Kedua pelaku bertugas sebagai pengantar atau kurir narkoba yang akan membawa barang ke Pekanbaru," ucap David kepada Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Bawa Anjing Pelacak, BNN Temukan Alat Isap Sabu di Rusun Pinus Elok

Di Pekanbaru, sambung David, kedua pelaku akan menyerahkan barang kepada seseorang yang masih dikembangkan petugas.

"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta. Tapi masih dibayar Rp3 juta," tutur David.

David menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Siak-Pekanbaru persis di dekat Jembatan Siak, Selasa (24/7/2018), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat diberhentikan petugas, kedua pelaku mengaku pergi berobat ke Pekanbaru.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas langsung menggeledah mobil pelaku.

"Sebelumnya, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Pekanbaru," kata David.

Baca juga: [HOAKS] Video Papua Hari Ini Tanggal 25 Juli 2018 Banyak Polisi Gugur

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi paket sabu-sabu dan ekstasi.

"Barang bukti ditemukan 6 kantong sabu-sabu kemasan teh China dan satu kantong besar pil ekstasi warna berlogo dolphin," ungkap David.

Dia mengatakan, barang bukti asal China ini diselundupkan melalui Malaysia menuju Bengkalis menggunakan jalur laut.

"Barang bukti sabu-sabu senilai Rp6 miliar dan ekstasi senilai Rp1,4 miliar. Totalnya Rp 7,4 miliar," ujar David.

Namun, yang terpenting, dari pengungkapan ini berhasil diselamatkan 30.000 anak bangsa dari bahaya sabu-sabu dan 4.926 anak bangsa dari bahaya ekstasi.

David menambahkan, tersangka BY (18) dan RN (36) dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kompas TV Penyelundupan 6 kilogram sabu di kabupaten lampung tengah digagalkan BNN Provinsi Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com