Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Wanita Dikawin Kontrak di China untuk Jadi Budak Seks

Kompas.com - 26/07/2018, 19:41 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Tim gabungan TNI AL, KKP serta Polri memeriksa Kapal STS-50 yang menjadi buronan interpol.

Direktur Ditkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, perdagangan manusia dengan cara kawin kontrak ini merupakan modus baru.

Saat ini, Polda Jabar berupaya memulangkan para korban dengan berkoordinasi dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Namun, Umar mengaku mengalami kendala untuk memulangkan para korban.

"Kendalanya aturan hukum, para korban di China sudah dinyatakan nikah resmi dengan orang sana," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak KBRI di China dan menyerahkan hasil pemeriksaan dari tersangka dan korban bahwa para perempuan itu adalah korban tindak pidana peradagangan orang (TPPO).

"Polisi kami di sana sudah kontak dengan korban, sekarang sedang proses pembebasan," ucapnya.

Menurutnya, para korban ini dijanjikan menjadi duta seni dengan gaji yang menggiurkan setiap bulannya. Namun pada kenyataannya, mereka dikawin kontrak dan dijadikan pekerja paksa di perkebunan.

"Tidak jadi PSK, tapi dinikahkan, itu pun digilir dan dipekerjakan paksa. Intinya sudah terjadi TPPO," ujarnya.

Menurut Umar, korban sendiri berjumlah 18 orang. Namun lima perempuan yang berasal dari Jawa Barat (3 orang), Jawa Timur (2 orang) berhasil diselamatkan.

"Sementara 12 orang lainnya enggak kekejar karena sudah take off. Selain itu, ada satu orang perempuan masih di bawah umur. Kita konsentrasi untuk mengembalikannya karena bukan TPPO, tapi undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Kepala Desa di NTT Ditangkap Polisi

Menurutnya, para tersangka ini sudah beroperasi setahun dan diduga lebih dari 18 orang yang telah menjadi korban.

"Kalau lihat waktu satu tahun, kami duga lebih dari itu (korbannya). Nanti kita buktikan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, 19 lembar mata uang yuan Tiongkok pecahan 100 yuan, 23 lembar mata uang rupiah pecahan Rp 50.000, KTP para korban, ATM, paspor, materai, dan buku kuitansi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidanan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com