Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Kepala Desa di NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/05/2018, 16:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HK (56), ditangkap anggota Kepolisian Daerah NTT, karena terlibat kasus perdagangan manusia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, HK ditangkap bersama adiknya berinisial JK (47).

Bambang menyebut, HK dan JK terlibat kasus perdagangan manusia, dengan korban Naomi Hailitik.

"Naomi Hailitik direkrut dari desanya, tanpa diketahui oleh orang tuanya dan tidak memiliki dokumen. Saat direkrut pada tahun 2007 lalu, Naomi masih berusia 13 tahun," ungkap Bambang kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (2/5/2018).

Kasus ini  baru dilaporkan orangtua Naomi, Jonathan Hailitik ke polisi pada 19 September 2017 setelah Naomi kembali dari Malaysia.

Baca juga : Gubernur NTT: Saya Tak Ingin Kiriman Peti Jenazah Lagi dari Malaysia

Kedua pelaku ini, baru berhasil ditangkap di tempat yang berbeda pada Bulan April 2018 lalu.

Orangtua Naomi kata Bambang, baru mengetahui anaknya berada di Malaysia pada 2011 lalu.

Berdasarkan keterangan Jonathan Hailitik, Naomi dibawa HK dengan alasan akan dipekerjakan di perusahaan mebel.

Namun begitu tiba di Kupang, Naomi justru diberangkatkan ke Malaysia melalui Jakarta.

Semua dokumen Naomi dipalsukan. KTP-nya dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang. Padahal, Naomi berasal dari Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga : Dalam Tiga Bulan, 18 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf c, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com