Salin Artikel

Belasan Wanita Dikawin Kontrak di China untuk Jadi Budak Seks

Ketiganya ditangkap karena tega menjual belasan perempuan Indonesia ke negeri tirai bambu untuk dijadikan budak seks dan pekerja paksa.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi korban perdagangan orang. Perempuan-perempuan ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten

"GSC alias AKI ini menjadi perantara untuk pria Tiongkok di sana (Negeri Tiongkok). Modusnya para korban akan dinikahkan dengan pria asal Tiongkok, dan dijanjikan hidup enak," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

GSC ini melakukan aksinya tidak sendiri. Dia merekrut TDD dan YH untuk untuk memudahkan praktik perdagangan manusia ini. Kedua rekrutan GSC ini bertugas untuk mencari korban ke daerah-daerah untuk melancarkan modusnya dengan melakukan pendekatan kepada masing-masing orang tua korban.

"Ketika orang tua korban tergiur, pelaku datang lagi untuk minta tanda tangan persetujuan orang tua korban. Orang tua korban juga diberi masing-masing uang sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Para korban yang berhasil direkrut kemudian dibawa para pelaku ke tempat penampungan, yakni sebuah apartemen di Jakarta, sambil menunggu proses dokumen keberangkatan para korban ke Tiongkok.

Sebelum berangkat, para korban diperkenalkan kepada pria Tiongkok yang akan menikahinya.

"Setelah selesai pengurusan dokumen para korban dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan," katanya.

Sesampainya di Tiongkok, kata Agung, bukannya bahagia para korban malah mendapatkan perlakuan buruk.

"Para korban diperlakukan dengan kasar dan dibatasi ruang geraknya. Bahkan sebagian korban disuruh bekerja dan dijual kembali ke pria lainnya," tuturnya.

Namun aksi para pelaku ini akhirnya terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga salah satu korban berinisial Y (16) yang berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku.

"Dari 12 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur, 1 korban di bawah umur berhasil melarikan diri," katanya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Namun satu pelaku berinisial TMK alias A yang bertugas sebagai perantara ini melarikan diri. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

Berupaya pulangkan korban

Direktur Ditkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, perdagangan manusia dengan cara kawin kontrak ini merupakan modus baru.

Saat ini, Polda Jabar berupaya memulangkan para korban dengan berkoordinasi dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Namun, Umar mengaku mengalami kendala untuk memulangkan para korban.

"Kendalanya aturan hukum, para korban di China sudah dinyatakan nikah resmi dengan orang sana," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak KBRI di China dan menyerahkan hasil pemeriksaan dari tersangka dan korban bahwa para perempuan itu adalah korban tindak pidana peradagangan orang (TPPO).

"Polisi kami di sana sudah kontak dengan korban, sekarang sedang proses pembebasan," ucapnya.

Menurutnya, para korban ini dijanjikan menjadi duta seni dengan gaji yang menggiurkan setiap bulannya. Namun pada kenyataannya, mereka dikawin kontrak dan dijadikan pekerja paksa di perkebunan.

"Tidak jadi PSK, tapi dinikahkan, itu pun digilir dan dipekerjakan paksa. Intinya sudah terjadi TPPO," ujarnya.

Menurut Umar, korban sendiri berjumlah 18 orang. Namun lima perempuan yang berasal dari Jawa Barat (3 orang), Jawa Timur (2 orang) berhasil diselamatkan.

"Sementara 12 orang lainnya enggak kekejar karena sudah take off. Selain itu, ada satu orang perempuan masih di bawah umur. Kita konsentrasi untuk mengembalikannya karena bukan TPPO, tapi undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka ini sudah beroperasi setahun dan diduga lebih dari 18 orang yang telah menjadi korban.

"Kalau lihat waktu satu tahun, kami duga lebih dari itu (korbannya). Nanti kita buktikan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, 19 lembar mata uang yuan Tiongkok pecahan 100 yuan, 23 lembar mata uang rupiah pecahan Rp 50.000, KTP para korban, ATM, paspor, materai, dan buku kuitansi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidanan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/26/19412651/belasan-wanita-dikawin-kontrak-di-china-untuk-jadi-budak-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke