SOLO, KOMPAS.com - Di tengah semangat untuk memperjuangkan hak-hak anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2018 ini, kita tak bisa menutup mata bahwa pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.
Cerita pernikahan dini terbaru yang sempat menghebohkan adalah pernikahan dini antara dua remaja, ZA (13) dan IB (15), di Tapin, Kalimantan Selatan. Pernikahan mereka akhirnya dibatalkan sehari setelah pesta syukuran digelar.
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.
Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.
Berikut ini kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi:
1. Pernikahan dini di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta
Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial.
Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.