Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pernikahan Usia Dini yang Sempat Heboh di Indonesia

Kompas.com - 23/07/2018, 17:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan. Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik.

Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas.

Baca juga: Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?

 

3. Menikah dini karena takut tidur sendirian

AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.

Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda. Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Baca juga: Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP Ngotot Nikahi Pacarnya

 

 

Pasangan remaja yang menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.dok. Tribunnews Pasangan remaja yang menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

4. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama

Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka.

“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.

Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh. Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

Baca juga: Pernikahan Bocah 12 Tahun Dibatalkan, Pesta Diubah Jadi Syukuran Sunatan

 

 

Pujiyono Cahyo Widianto Pujiyono Cahyo Widianto

5. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang

Pada bulan Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU. Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD.

Kontan saja, pernikahan mengundang protes. Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan.

Sementara itu, kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara.

Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.

Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Pelajar SMP, Belum Ingin Nikah tetapi Terdesak (1)


Sumber: Kompas.com (Hendra Cipto, Junaedi)/Tribunews/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com