Salin Artikel

5 Pernikahan Usia Dini yang Sempat Heboh di Indonesia

Cerita pernikahan dini terbaru yang sempat menghebohkan adalah pernikahan dini antara dua remaja, ZA (13) dan IB (15), di Tapin, Kalimantan Selatan. Pernikahan mereka akhirnya dibatalkan sehari setelah pesta syukuran digelar.

UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.

Berikut ini kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi:

1. Pernikahan dini di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta

Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial.

Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca selengkapnya: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta (2)

2. Tak direstui sang kakek, pernikahan siswi SD batal 

Dikutip dari Tribun Timur, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur.

Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur. Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah keburu berdatangan.

Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan. Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik.

Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas.

3. Menikah dini karena takut tidur sendirian

AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.

Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda. Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

4. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama

Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka.

“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.

Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh. Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

 

5. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang

Pada bulan Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU. Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD.

Kontan saja, pernikahan mengundang protes. Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan.

Sementara itu, kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara.

Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.


Sumber: Kompas.com (Hendra Cipto, Junaedi)/Tribunews/Antara

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/17281651/5-pernikahan-usia-dini-yang-sempat-heboh-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke