Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pernikahan Usia Dini yang Sempat Heboh di Indonesia

Kompas.com - 23/07/2018, 17:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Di tengah semangat untuk memperjuangkan hak-hak anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2018 ini, kita tak bisa menutup mata bahwa pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.

Cerita pernikahan dini terbaru yang sempat menghebohkan adalah pernikahan dini antara dua remaja, ZA (13) dan IB (15), di Tapin, Kalimantan Selatan. Pernikahan mereka akhirnya dibatalkan sehari setelah pesta syukuran digelar.

UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.

Berikut ini kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi:

 

Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018). Banjarmasin Post/Ibrahim Ashabirin Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018).

1. Pernikahan dini di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta

Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial.

Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca selengkapnya: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta (2)

 

Ilustrasi pernikahan dini Ilustrasi pernikahan dini

2. Tak direstui sang kakek, pernikahan siswi SD batal 

Dikutip dari Tribun Timur, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur.

Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur. Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah keburu berdatangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com