MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial PW (38) diamankan aparat Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga mencuri pisang di pasar penampungan Pucungrejo, Kecamatan Muntulan.
Wanita asal Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, itu, mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena membutuhkan biaya untuk sekolah anaknya.
"Saat kami interogasi, pelaku mengaku sudah 10 kali mencuri pisang di pasar. Pisang itu kemudian dijual lagi dan hasilnya untuk biaya sekolah anaknya," terang Kepala Seksi Humas Polsek Muntilan, Aiptu Yuli Wd, Jumat (20/7/2018).
Yuli memaparkan kasus ini bermula ketika petugas keamanan pasar, Juwarno (35), mendapatkan laporan dari seorang pedagang yang melihat pelaku sedang mencuri pisang dagangannya.
"Pedagang itu melihat pelaku sedang memasukkan pisang-pisang ke dalam karung plastik sekitar pukul 05.00 WIB. Dia langsung melaporkan ke petugas keamanan pasar, yang kemudian diteruskan ke petugas kami," jelas Yuli.
Baca juga: Nonton Piala Dunia Sambil Mencuri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Petugas selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan, diketahui di dalam karung milik pelaku terdapat 14 sisi pisang diduga hasil curian.
"Pelaku sudah berhasil memasukkan sekitar 14 sisir pisang, nilainya sekitar Rp 75.000," papar Yuli.
Saat ini wanita yang sehari-hari bekerja menjadi buruh serabutan itu masih dalam pemeriksaan polisi.
Baca juga: Tertangkap Mencuri 2 Kerabu, Seorang Pencuri Babak Belur Dihajar Massa
Menurut Yuli, apapun alasannya, pencurian merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 364 KUHP tentang tindakan pencurian ringan.
"Pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringa (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Senin (23/7/2018)," pungkas Yuli.