Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Mencuri 2 Kerabu, Seorang Pencuri Babak Belur Dihajar Massa

Kompas.com - 13/07/2018, 18:10 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial US (43), warga Kelurahan Petir Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sasaran amuk warga setelah kedapatan mencuri dua ekor kerbau milik Mashuri, warga Jalan Nusa Indah, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolsek Majenang Ajun Komisaris Tri Suryo Irianto, melalui rilis, Jumat (13/7/2018), mengatakan, aksi pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang di pekarangan kosong tempat korban biasa mengikatkan kerbau peliharaannya.

Saat beraksi, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku menggunakan mobil pikap putih untuk membawa dua kerbau curiannya.

“Kejadian bermula saat salah seorang warga melihat mobil pikap berwarna putih membawa dua ekor kerbau melintas di jalan desa. Pada saat yang bersamaan, kabar bahwa korban kehilangan kerbau juga telah menyebar di seantero desa,” katanya.

Baca juga: Seekor Kerbau Ditembak Polisi karena Mengamuk dan Menyerang Warga

Beberapa warga yang curiga lantas mengejar mobil pelaku yang berusaha melarikan diri ke wilayah Wanareja. Namun sial, saat dikejar, roda mobil pelaku pecah karena dipaksa memacu kendaraan di jalan desa yang rusak dan berlubang. Mobil pelaku masuk ke areal persawahan dan terjebak di dalam lumpur.

“Warga yang mengejar langsung menyergap mobil, satu pelaku ditangkap, sementara dua lainnya berhasil kabur,” ujarnya.

Pelaku berinisial US tersebut akhirnya menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku mengalami luka memar pada wajah dan kepala setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Mengamuk dan Melukai 3 Warga, Seekor Kerbau Ditembak Polisi

Selain US, turut juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki APV warna putih nomor polisi B 9493 BAL. Sepasang kerabau curian serta seutas tali plastik berwarna putih sepanjang 4 meter yang digunakan sebagai pengikat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kompas TV Ibu dan 1 wanita serta anak usia 14 tahun diduga mencuri di minimarket milik AKBP M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com