Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gunung Kidul, PKPI Pilih Absen Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 18/07/2018, 11:02 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memilih absen dalam Pemilu 2019 di Gunungkidul, Yogyakarta. Partai yang didirikan oleh Try Sutrisno tersebut tidak mendaftarkan calon legislatif (caleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Ada satu partai yang tidak mengumpulkan daftar bacaleg-nya yakni PKPI. Terkahir semalam jam 23.55 WIB PPP memasukkan berkasnya," kata Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan saat dihubungi wartawan Rabu (18/7/2018)

Dia menjelaskan, selain kasus PKPI yang absen, sejumlah partai politik (parpol) tidak mengumpulkan batas maksimal jumlah bacalegnya.

Dalam proses pendaftaran ini, setiap parpol diperbolehkan menyerahkan bacaleg sebanyak 45 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun partai politik yang tidak maksimal diantaranya Partai Garuda 13 bacaleg, Perindo 19 bacaleg, PKB 43 bacaleg, Partai Berkarya 19 bacaleg, PBB 20 bacaleg, dan PPP 19 baceleg. "Yang paling sedikit PSI hanya 10 baceleg," imbuh dia.

Zainuri mengatakan, seluruh parpol sudah melengkapi syarat wajib partai antara lain yaitu terkait dengan syarat wajib bacaleg terkait kepartaian, pakta integritas yang dilampiri AD/ART partai, serta pernyataan partai terkait proses rekrutmen caleg, formulir pencalonan.

"Untuk syarat yang lain seperti KTP dan keterangan lain dapat disusulkan pada tahapan perbaikan, harusnya partai mensegerakan keempat syarat wajib tadi," ucapnya.

Dia mengatakan terkait mantan narapidana korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri dengan adanya peraturan KPU yang telah disahkan oleh Kementrian hukum dan HAM mewajibkan partai membuat pakta integritas yang berisi partai tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

"Untuk verifikasi data, siang ini kami akan mengundang instansi terkait. Nantinya hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada tanggal 19 Juli mendatang," katanya

Menurut dia, untuk penetapan daftar pemilih, hingga saat ini masih daftar sementara. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 607.112 pemilih. 

Kompas TV Putusan itu terkait dengan lolosnya PKPI sebagai peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com