SEMARANG, KOMPAS.com - Jumlah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diduga tidak sesuai fakta di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Jawa Tengah terus bertambah.
Hingga Rabu (11/7/2018) pukul 15.00 WIB, total pendaftar yang memakai SKTM yang dicoret atau dibatalkan mencapai 17.404.
Jumlah itu meningkat sejak pada Selasa (10/7/2018) lalu yang 78.065. Dalam sehari, pencoretan telah mencapai 339 SKTM.
"Hingga tadi yang dicoret 78.404, tapi data ini terus bertambah hingga nanti dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo, di posko PPDB Online, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Ada Masalah SKTM Palsu, Pengumuman Seleksi PPDB SMA Terganggu
Gatot menerangkan, pembatalan peserta PPDB dilakukan dengan banyak cara. Ada temuan petugas seusia melakukan verifikasi di rumah pengguna SKTM, ada juga pihak orang tua yang menarik SKTM.
Terhadap orang tua yang menarik SKTM sebelum tanggal 7 Juli, maka anak didik jika kembali mendaftar maka masuk kategori umum. Namun jika lebih dari tanggal 7 Juli, dipastikan tidak dapat masuk lagi ke data base pendaftaran.
"Setelah tanggal 7 Juli kalau dicabut enggak bisa masuk lagi. Kalau sebelum tanggal itu lalu SKTM dicabut lalu daftar lagi itu gak masalah. Itu dihitung ikut umum," tambahnya.
Jumlah 78.404 SKTM, sambung Gatot, ada yang dicoret serta ada yang mencabut berkas itu. Jumlah itu terus bertambah seiring masih belum selesainya proses verifikasi.
"Yang diumumkan itu ada yang dicoret, ada yang mundur sendiri dan mencabut. Itu dihitung semua," tambahnya.
Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)