Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (3)

Kompas.com - 11/07/2018, 11:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan akan memproses pemakaian surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online tahun 2018 ini.

Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus temuan tersebut.

"Polda Jateng akan terus memproses hal ini. Saat ini sedang dibentuk tim di tingkat polda dan polres. Saat ini sangat masif sekali. Di kabupaten, ada 200 lebih (SKTM palsu)," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono seusai upacara hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018).

Polisi merasa temuan SKTM yang tidak sesuai fakta itu sangat memprihatinkan.

Ia menilai, kebijakan dengan kuota minimal 20 persen warga miskin adalah kebijakan baik bagi warga yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Namun demikian, hal itu justru dimanfaatkan sebagian masyarakat yang mempunyai perekonomian yang cukup untuk menggunakan SKTM untuk masuk sekolah SMAN atau SMKN.

"Kita imbau ke masyarakat, kalau kita mampu beri kesempatan yang tidak mampu untuk bersekolah," tambahnya.

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)

Sementara tim khusus yang diterjunkan yaitu di tingkat Kriminal Umum Polda dan Satreskrim polres-polres di daerah.

Mereka para orang tua yang tetap menggunakan SKTM yang tidak seusai fakta diancam melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Unsur dari Krimmum dan Satreskrim Polres, ini ancaman 6 tahun. Pasa 263 KUHP, ancaman maksimal 6 tahun," kata dia.

Pasal 263 ayat 1 KUHP berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, penggunaan SKTM bisa dijerat pidana. Oleh karena itu, di beberapa daerah pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian supaya ikut mensosialisasikan bahwa penyalahguaan SKTM.

"Di beberapa daerah saya minta tolong polisi. Jadi polisi yang menjelaskan, kalau begini menipu lho, bisa pidana lho. Mereka (oknum) langsung mundur semua kemarin," ceritanya.

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (2)

Penggunaan SKTM yang tidak sesuai fakta sendiri salah satunya adanya sejumlah oknum sekolah yang menyarankan calon siswa baru untuk menggunakan SKTM jika tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Padahal nilai calon siswa tersebut tidak cukup.

"Saya temukan beberapa oknum yang justru menyarankan pakai SKTM karena nggak bisa masuk, ini kurang ajar. Saya minta cari orangnya. Terima kasih lho, masyarakat yang laporan, dikasih namanya (oknumnya)," ungkapnya.

Kompas TV Penerimaan Peserta Didik Baru masih mengalami kendala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com