Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Politik Uang Pilkada Mamasa Resmi Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/07/2018, 09:39 WIB
Junaedi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAMASA, KOMPAS.com – Dua oknum aparat desa yang dilaporkan warga terlibat praktik politik uang atau money politic menjelang pilkada calon tunggal di Mamasa, Sulawesi Barat resmi ditahan Satreskrim Polres Mamasa pada Selasa (10/7/2018). 

Keduanya ditahan setelah menjalani serentetan pemeriksaan tim terpadu Gakkumdu Mamasa. Kasus keduanya dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kasatreskrim Polres Mamasa Iptu Dedy Yulianto mengatakan, kasus kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan secepatnya.

“Dua-tiga hari ke depan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan. Kepolisan hanya tinggal melengkapi beberapa kekurangan sebelum diserahkan,” jelas Dedy.

Baca juga: Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

Sebagai informasi, kasus dugaan suap pilkada Mamasa ini bergulir setelah salah satu warga Desa Orobua, Kecamatan Sesena Padang, bernama Timotius melaporkan tersangka ke Panwaslih Mamasa.

Timotius mengaku dirinya dan istrinya telah diberikan uang Rp 100.000 sebanyak dua lembar agar dalam pemilihan tanggal 27 Juli 2018 yang lalu memilih pasangan calon tertentu.

Sementara warga Desa Parondo Bulawan, Kecamatan Tanduk Kalua bernama Dominggus juga mengaku diberikan uang sebesar Rp 500.000 untuk memilih pasangan calon bupati di Mamasa.

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani tim penyidik Sentra Gakkumdu Panwaslih Mamasa. Setelah dinyatakan cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana pelangaran pemilu, kasus ini kemudian dilimpahkan Gakkumdu ke Satreskrim Polres Mamasa.

Baca juga: Bawaslu Proses 35 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2018, Terbanyak di Sulsel

Kompas TV Bawaslu menggelar sidang penanganan laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dari pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com