Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Pembayaran Pensiun, Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Diciduk Polisi

Kompas.com - 08/07/2018, 19:37 WIB
Budiyanto ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejahatan jalanan

Pada konferensi pers ini, pihak Polres Sukabumi Kota juga menyampaikan hasil operasi tindakan kekerasan dan kejahatan jalanan atau premanisme.

Operasi berlangsung selama tiga hari dengan mendapatkan dukungan Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Melalui operasi ini, polisi mengamankan 30 orang. Adapun 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. 

Sementara itu, 25 orang sisanya diberikan pembinaan. Mereka berjualan air minum dalam kemasan (AMDK) di jalanan dengan harga tidak wajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com