Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan jalanan
Pada konferensi pers ini, pihak Polres Sukabumi Kota juga menyampaikan hasil operasi tindakan kekerasan dan kejahatan jalanan atau premanisme.
Operasi berlangsung selama tiga hari dengan mendapatkan dukungan Kodim 0607/Kota Sukabumi.
Melalui operasi ini, polisi mengamankan 30 orang. Adapun 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.
Sementara itu, 25 orang sisanya diberikan pembinaan. Mereka berjualan air minum dalam kemasan (AMDK) di jalanan dengan harga tidak wajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.