Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaburnya 6 WNA Vietnam Pencuri Ikan Diduga Dibantu Masyarakat Sekitar

Kompas.com - 29/06/2018, 21:46 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kaburnya enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam di antaranya Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi dan Cuc, yang merupakan terdakwa pencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/6/2018) sore lalu, diduga diotaki masyarakat sekitar.

Hal ini terbukti dari hasil pengembangan pihak Polres Natuna berdasarkan hasil bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka atas kaburnya 6 WNA Vietnam tersebut, yakni berinisial A alias MS dan ES.

"MS dan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memfasilitasi 6 tahanan illegal fishing asal negara Vietnam melarikan diri dari pengawasan Kejari Natuna," kata Nugroho, Jumat (29/6/2018).

Kepada Kompas.com, Nugroho menjelaskan, ES berpura-pura kehilangan kapal motor (pompong) sehari pasca-peristiwa kaburnya 6 WNA Vietnam tersebut, dengan membuat laporan kehilangan ke kepolisian.

Baca juga: 6 Terdakwa Pencuri Ikan Asal Vietnam Kabur di Natuna

Namun laporan palsu itu terbongkar setelah MS ditangkap. Ia akhirnya mengaku menjual kapal motor kepada 6 WNA Vietnam pencuri ikan di Natuna itu senilai Rp 4 juta.

"Dari situlah kami tetapkan keduanya sebagai tersangka dari kasus kaburnya 6 WNA Vietnam pencuri ikan Natuna," ungkap Nugroho.

Tidak saja membuat laporan palsu, belakangan diketahui MS lah yang memfasilitasi kaburnya 6 pelaku illegal fishing tersebut.

"Semua perbekalan kaburnya 6 pelaku illegal fishing disiapkan MS, mulai dari makanan hingga BBM sebanyak 6 jerigen ukuran 30 liter," ujarnya.

"Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi Polri, TNI dan Kejari. Sebab dari tiga kali kejadian kaburnya tahanan illegal fishing terjadi, baru kali ini yang berhasil diungkap," kata Nugroho menambahkan.

Ditanyai apakah ada tersangka lain, Nugroho mengaku belum bisa memastikannya, karena sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan tim penyidik Satreskrim Polres Natuna.

"Yang jelas atas perbuatan mereka, MS terancam dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 dan atau Pasal 220 KUHP. Sementara ES dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 dan atau Pasal 220 dan atau Pasal 221 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara," katanya.

Secara terpisah, Kajari Natuna Juli Isnur Boy kepada Kompas.com mengaku sangat berterima kasih atas kerja keras Polres Natuna yang berhasil mengungkap kasus ini.

"Apa yang terjadi ini sangat tidak masuk akal sehat, makanya saya yakin ada oknum masyarakat yang terlibat dari pelarian 6 WNA Vietnam ini," katanya.

Mengenai dari mana uang yang dimiliki 6 WNA Vietnam tersebut, Juli mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Lagi, 1 Kapal Vietnam Ditangkap karena Mencuri Ikan di Laut Natuna

Sebelumnya, Jumat tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kejaksaan melakukan apel dan pengecekan terhadap tahanan WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang berjumlah 42 tahanan dalam keadaan lengkap.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Kejaksaan melakukan apel dan pengecekan kelengkapan tahanan WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing. Namun setelah dilakukan pengecekan ada 6 orang yang hilang.

Kemudian pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan mencari 6 orang tahanan warga negara asing asal Vietnam yang kabur dari pantauan Kejaksaan.

Kompas TV Tak hanya diduga mencuri ikan, kapal buronan interpol ini juga diduga melakukan human trafficking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com