Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas, Buah Manis Penantian TKI Nurkoyah Selama 8 Tahun

Kompas.com - 05/07/2018, 09:59 WIB
Farida Farhan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Narmi (70) akhirnya bisa bernapas lega. Putrinya, Nurkoyah, lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi dan bisa pulang ke Tanah Air.

"Alhamdulillah mendengar kabar (Nurkoyah) akan pulang, keluarga senang sekali. Mudah-mudahan bisa sampai dengan selamat anak saya," ungkap Narmi sembari berkaca-kaca, Rabu (4/7/2018).

Bean (52), kakak Nurkoyah, juga berseri-seri. Kebahagian juga nampak dari raut wajah Bean (52), kakak Nurkoyah.

Baca juga: Haru Keluarga Nurkoyah, TKI yang Bebas dari Hukuman Pancung di Arab Saudi

Sejak berpisah dari adiknya delapan tahun lalu, dia tak bisa lepas memikirkannya. Apalagi, keluarga tahu bahwa Nurkoyah tengah menghadapi masalah hukum di negeri orang.

"Buah doa dan usaha dari pihak keluarga, akhirnya adik saya bisa dipulangkan. Alhamdulillah," ungkapnya penuh haru.

Delapan tahun menanti

Suasana haru pun menyelimuti keluarga Nurkoyah di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah mendengar rencana kepulangan Nurkoyah dari seseorang dari Kedutaan Besar Arab Saudi pada Selasa (3/7/2018) malam.

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Tak Dihukum Mati di Negeri Orang

Nurkoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam di Arab Saudi dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya setelah menjalani proses hukum selama delapan tahun.

Seperti dikutip dari Kompas.id, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan, Nurkoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi.

“Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas pada 3 April 2018,” kata Dubes Maftuh, Rabu pagi.

Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef.

Baca juga: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Menang di Real Count PKS

Setelah bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, Nurkoyah dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (3/7/2018) malam dan tiba di Jakarta pada Rabu (4/7/2018) sore.

Atase Hukum KBRI Muhibuddin dan Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi, dan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel memastikan langsung proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar, mulai dari proses penjemputan di Penjara Dammam sampai mengantar di Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, sekitar 500 kilometer dari kota Riyadh.

Nurkoyah juga diantar langsung sampai kampung halamannya oleh Mish’al Shareef, pengacara di Arab Saudi yang intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI.

Baca juga: Dituding Bunuh 5 Orang, Seorang TKW di Abu Dhabi Terancam Hukuman Pancung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com