CIREBON, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) langsung memeriksa empat orang yang diduga memiliki keterkaitan atas hilangnya surat suara satu desa di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon.
Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plumbon dan dua orang merupakan warga desa setempat.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir menyampaikan, empat orang tersebut diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan atas hilangnya 2.467 kertas surat suara.
“Keempatnya adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Saat ini kami masih juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” jelas dia saat ditemui Kompas.com di kantor Panwaslu, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: Di Cirebon 2.600 Surat Suara Hilang
Khoir menceritakan tim Panwaslu Cirebon mendapatkan laporan hilangnya 2.467 surat suara untuk enam TPS di Desa Danamulya pada Rabu (27/6/2018) dini hari.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk langsung mendatangi lokasi kejadian.
Pada Rabu siang hingga petang, tim Panwaslu langsung menentukan langsung penanganan termasuk rencana memeriksa keempat orang tersebut.
“Hasil kesimpulan terakhir dengan sejumlah tim bahwa keempatnya tidak dijerat pasal 178D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota yang menyebut sengaja menggagalkan proses pemilu. Menyebabkan hilang dan sengaja menggagalkan tidak dapat disamakan,” jelas dia.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang
Oleh karena itu, Panwaslu menyerahkan kasus kelanjutkan keempat orang tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Cirebon dengan dugaan pidana umum, bahwa keempatnya dengan sengaja atau tidak menyebabkan surat suara hilang.
Khoir menjelaskan Panwaslu masih terus berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengembangan kasus atau penambahan orang yang diduga terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.