Salin Artikel

2.467 Surat Suara 6 TPS Hilang, Panwaslu Cirebon Periksa 4 Orang

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plumbon dan dua orang merupakan warga desa setempat.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir menyampaikan, empat orang tersebut diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan atas hilangnya 2.467 kertas surat suara.

“Keempatnya adalah orang yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Saat ini kami masih juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” jelas dia saat ditemui Kompas.com di kantor Panwaslu, Kamis (28/6/2018).

Khoir menceritakan tim Panwaslu Cirebon mendapatkan laporan hilangnya 2.467 surat suara untuk enam TPS di Desa Danamulya pada Rabu (27/6/2018) dini hari.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk langsung mendatangi lokasi kejadian.

Pada Rabu siang hingga petang, tim Panwaslu langsung menentukan langsung penanganan termasuk rencana memeriksa keempat orang tersebut.

“Hasil kesimpulan terakhir dengan sejumlah tim bahwa keempatnya tidak dijerat pasal 178D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota yang menyebut sengaja menggagalkan proses pemilu. Menyebabkan hilang dan sengaja menggagalkan tidak dapat disamakan,” jelas dia.

Oleh karena itu, Panwaslu menyerahkan kasus kelanjutkan keempat orang tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Cirebon dengan dugaan pidana umum, bahwa keempatnya dengan sengaja atau tidak menyebabkan surat suara hilang.

Khoir menjelaskan Panwaslu masih terus berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengembangan kasus atau penambahan orang yang diduga terlibat.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/28/11212471/2467-surat-suara-6-tps-hilang-panwaslu-cirebon-periksa-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke